PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam hal pemohon meminta agar informasi publik disampaikan melalui surat, maka pemohon wajib membayar biaya pengiriman informasi publik, beserta biaya-biaya fotokopi informasi publik yang diminta. (2) Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening PPID atau melalui wesel- pos, sebelum pengiriman bahan informasi publik dilaksanakan. (3) PPID wajib memberikan tanda bukti pembayaran dan tanda bukti pengiriman bahan yang diminta beserta rincian biayanya dan tembusan ditujukan kepada atasan langsung PPID.
