Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam hal pemohon menginginkan informasi publik sebagaimana dimaksud Pasal 3 untuk dimiliki dalam bentuk lembaran hasil salinan fotokopi, maka pemohon dikenakan biaya Rp200,-/ lembar. (2) Dalam hal pemohon menginginkan informasi publik tersebut untuk dimiliki dalam bentuk lembaran hasil
fotokopi untuk dikirimkan, maka pemohon dikenakan biaya pengiriman sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Dalam hal pemohon informasi publik meminta informasi publik dalam bentuk salinan atau kopi data (softcopy), maka pemohon diwajibkan membawa alat bantu kopi data (flash-disk) yang diserahkan kepada petugas PPID untuk diisi data yang diminta, tanpa dipungut biaya. (4) Permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register permohonan informasi publik.
