Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Semua permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dicatat oleh PPID atau pejabat yang ditunjuk dalam daftar permohonan informasi. (2) PPID wajib memastikan bahwa formulir yang telah diisi mempunyai salinan dan salinan tersebut sebagai tanda bukti permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon. (3) Dalam hal permohonan dilakukan melalui surat atau faksimile atau surat elektronik, PPID atau pejabat yang ditunjuk mencatat dalam buku register permohonan tersebut. (4) PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan
informasi publik, termasuk permohonan melalui faksimile atau surat elektronik. (5) Untuk surat elektronik, web-site Ombudsman Republik INDONESIA wajib menyediakan formulir elektronik untuk diisi oleh pemohon.
