PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan dilakukan secara tertulis, pemohon wajib mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh PPID. (3) Dalam hal pemohon mengajukan permohonan tidak tertulis, PPID wajib mencatat dalam formulir permohonan yang tersedia. (4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlampir dalam Lampiran II dan Lampiran III pada Peraturan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
