PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Semua informasi publik yang wajib disediakan atau tersedia pada Ombudsman Republik INDONESIA, kecuali informasi publik yang dikecualikan, dapat diakses oleh publik melalui prosedur permohonan informasi publik. (2) Tata cara permohonan informasi publik mendasarkan pada standar layanan informasi publik yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ini.
