Pasal 10
BAB 3 — INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
(1) PPID Ombudsman Republik INDONESIA berwenang menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Informasi publik yang dikecualikan meliputi: a. Nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan atas permintaan pelapor; b. Surat-menyurat atau bentuk lain dari surat yang dinyatakan rahasia oleh pengirim surat atau oleh Ombudsman Republik INDONESIA; c. Data atau dokumen hasil investigasi terlapor atau hasil investigasi yang masih dalam proses atau belum selesai, yang apabila dibuka akan mempengaruhi atau menghambat proses penyelesaian laporan; dan d. Demi kepentingan umum tertentu dirahasiakan.
(3) Dalam hal PPID menolak memberikan informasi publik maka PPID wajib memberikan alasan tertulis. (4) Terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID wajib menyediakan formulir keberatan oleh pemohon atas penolakan tersebut. (5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampir dalam Lampiran I pada Peraturan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
