Pasal 8
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Insan Ombudsman dilarang : a. menerima hadiah, janji, ataupun pemberian dalam bentuk apapun juga, baik secara langsung maupun tidak langsung yang patut diduga berkaitan dengan kedudukan dan perannya sebagai Insan Ombudsman.
b. memberikan informasi atau pemberitahuan yang bertentangan dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya. c. menggunakan nama dan wibawa jabatan Ombudsman untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak lainnya, baik yang terkait dengan persoalan finansial maupun tidak. d. menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak lainnya. e. menerima pemberian atau janji apapun serta terlibat dalam transaksi keuangan dan/atau transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi jabatan atau wewenangnya sebagai Insan Ombudsman; dan f. menerima tamu atau menemui seseorang yang masih dalam proses penanganan penyelesaian laporan/keluhan di Ombudsman, di luar prosedur yang berlaku.
