Pasal 9
BAB 4 — MAJELIS KEHORMATAN
(1) Atas putusan Rapat Pleno, Ketua Ombudsman Republik INDONESIA membentuk dan MENETAPKAN Majelis Kehormatan Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Majelis Kehormatan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberi kesimpulan hasil pemeriksaan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Insan Ombudsman. (3) Majelis Kehormatan Ombudsman menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan kepada Rapat Pleno. (4) Rapat pleno menyampaikan hasil Majelis Kehormatan kepada: a. PRESIDEN Republik INDONESIA dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA apabila pelanggaran dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Ombudsman; b. PRESIDEN Republik INDONESIA apabila pelanggaran dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman; c. Ketua Ombudsman Republik INDONESIA apabila pelanggaran dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman dan/atau Asisten Ombudsman; dan d. Sekretaris Jenderal Ombudsman apabila pelanggaran dilakukan oleh Pejabat Struktural dan/atau Staf pada Jajaran Sekretariat Jenderal Ombudsman. (5) Dalam hal pelanggaran Kode Etik Ombudsman dilakukan oleh pegawai negeri sipil, selain dikenai sanksi berdasarkan Peraturan ini, juga berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
