PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK INSAN OMBUDSMAN
Pasal 7
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Insan Ombudsman wajib menaati kode etik, hukum, asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan norma yang berlaku bagi penyelenggara pelayanan publik. (2) Insan Ombudsman, yang memiliki konflik kepentingan terkait dengan laporan yang ditangani, wajib mengundurkan diri dari tim yang menangani penyelesaian atau penangananan laporan/keluhan yang bersangkutan untuk menjaga independensi atau ketidakberpihakan Ombudsman.
