PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK INSAN OMBUDSMAN
Pasal 3
BAB 2 — PEDOMAN ETIKA OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya, Insan Ombudsman senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mempunyai integritas yang tinggi tercermin pada kepribadian yang utuh dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud atas pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
