PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK INSAN OMBUDSMAN
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 30/ORI-SK/VIII/2009 tentang Kode Etik Ombudsman Republik INDONESIA dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (2) Perubahan atas Kode Etik Ombudsman ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
