PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK INSAN OMBUDSMAN
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2011 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2011 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA KETUA,
DANANG GIRINDRAWARDANA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 308
