PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK INSAN OMBUDSMAN
Pasal 15
BAB 6 — RAPAT PLENO
(1) Dalam hal pengambilan keputusan penting dan strategis yang terkait dengan kebijakan Sekretariat Jenderal Ombudsman, diputuskan dalam Rapat Pleno yang diperluas. (2) Rapat Pleno yang diperluas sebagaimana dimaksud ayat (1) dihadiri Sekretaris Jenderal Ombudsman dan sekurang-kurangnya 6 (enam) Anggota Ombudsman.
