PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK INSAN OMBUDSMAN
Pasal 14
BAB 6 — RAPAT PLENO
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (4), dan Pasal 16 ayat (2), Rapat Pleno dapat diselenggarakan untuk memutus hal-hal yang dinilai penting dan strategis. (2) Kriteria penting dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Rapat Pleno.
