PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK INSAN OMBUDSMAN
Pasal 13
BAB 5 — SANKSI
Dalam hal terjadi pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Insan Ombudsman, Majelis Kehormatan Ombudsman dapat merekomendasikan sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, atau sanksi administratif lainnya.
