Pasal 12
BAB 5 — SANKSI
(1) Insan Ombudsman yang dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih diberhentikan sementara dari jabatannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapannya sebagai terdakwa. (2) Insan Ombudsman yang melakukan tindak pidana dan telah memperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan secara permanen. (3) Usul pemberhentian terhadap anggota Ombudsman diajukan oleh Ketua, Wakil Ketua atau Anggota Ombudsman kepada PRESIDEN Republik INDONESIA dengan tembusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA setelah diputuskan melalui Rapat Pleno. (4) Usul pemberhentian terhadap Kepala Perwakilan Ombudsman dan/atau Asisten Ombudsman disampaikan dan diputuskan oleh Rapat Pleno. (5) Pemberhentian terhadap Insan Ombudsman yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
