Pasal 11
BAB 4 — MAJELIS KEHORMATAN
(1) Dalam hal dugaan pelangggaran dilakukan oleh anggota Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal Ombudsman, maka anggota Majelis Kehormatan sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 (dua) anggota Ombudsman dan 3 (tiga) orang dari kalangan tokoh masyarakat dan/atau akademisi yang memiliki pemahaman serta kepedulian terhadap Ombudsman. (2) Dalam hal dugaan pelangggaran dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman dan/atau Asisten Ombudsman. maka Majelis Kehormatan sebanyak 5 (lima) orang anggota Ombudsman. (3) Dalam hal dugaan pelangggaran dilakukan oleh Pejabat Struktural dan/atau Staf pada Jajaran Sekretariat Jenderal Ombudsman, maka Majelis Kehormatan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari 4 (empat) anggota Ombudsman dan Sekretaris Jenderal Ombudsman. (4) Setiap Insan Ombudsman yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dapat melakukan pembelaan diri di dalam sidang Majelis Kehormatan.
