Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUJUAN, DAN TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN
ULP di Ombudsman mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Error! Hyperlink reference not valid. dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan kepada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. menilai kualifikasi Penyedian Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. menjawab sanggahan yang masuk; h. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Pelelangan dan Penunjukan Langsung untuk Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). i. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen; j. menyimpan dokumen asli Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; k. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; l. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
