Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUJUAN, DAN TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN
ULP di Ombudsman dibentuk dengan tujuan: a. melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA agar lebih terarah, terpadu, efektif, dan efisien; b. meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA dalam menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik INDONESIA; c. menjamin persamaan kesempatan, akses, dan hak bagi penyedia barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat; dan d. menjamin proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA yang dilaksanakan oleh aparatur yang profesional dan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.
