PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 9
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Ketua Ombudsman menempatkan Asisten Ombudsman berdasarkan penjenjangan jabatan Asisten Ombudsman. (2) Penjenjangan Jabatan Asisten Ombudsman sebagai berikut : a. Asisten Pratama; b. Asisten Muda; c. Asisten Madya; dan d. Asisten Utama. (3) Penjenjangan Jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Ombudsman.
