Pasal 8
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Sebelum diangkat menjadi Asisten Ombudsman, Asisten Ombudsman harus mengangkat sumpah menurut agama atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman. (2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : “ Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : bahwa saya, untuk diangkat menjadi Asisten Ombudsman, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas Asisten Ombudsman yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Ombudsman Republik INDONESIA, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Pemerintah, dan Ombudsman Republik INDONESIA”
