PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 10
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Asisten Ombudsman dapat diperiksa oleh pengawas internal karena dugaan : a. melanggar sumpah dan atau mencemarkan nama baik Ombudsman; b. melanggar disiplin yang ditentukan oleh Ombudsman; dan c. tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik. (2) Asisten Ombudsman diberhentikan karena : a. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f; b. mengundurkan diri; c. berusia 60 (enam puluh) tahun; atau d. meninggal dunia.
