Pasal 11
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Dalam hal Asisten Ombudsman diperiksa karena dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), maka prosedur pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu oleh pengawas internal sebelum dibahas dalam Rapat Anggota Ombudsman. (2) Dalam hal pengawas internal Ombudsman telah melakukan pemeriksaan dan pelanggaran yang ditemukan tidak diperlukan sanksi berupa
pemberhentian, maka pengawas internal dapat merekomendasikan sanksi administratif kepada Ketua Ombudsman berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penurunan pangkat/jabatan; atau d. pemotongan penghasilan dan hak lainnya. (3) Jika pemeriksaan sebagaimana pada ayat (1) menurut pengawas internal perlu pemberian sanksi berupa pemberhentian, maka pengawas internal menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Ketua Ombudsman untuk dibahas dalam rapat Anggota. (4) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan pembelaan diri secara tertulis. (5) Rapat Anggota sebagaimana dalam ayat (3) dapat MEMUTUSKAN sanksi berupa: a. pemberhentian dengan tidak hormat; atau b. sanksi administratif sebagaimana dalam ayat (2). (6) Pemberhentian Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman.
