Pasal 12
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ASISTEN OMBUDSMAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Ombudsman dibantu oleh Asisten Ombudsman. (2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu : a. menangani laporan masyarakat; b. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; c. melakukan kerja sama antar lembaga dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan dalam rangka koordinasi dan membangun jaringan kerja; d. melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. menyusun saran kepada PRESIDEN, Kepala Daerah atau pimpinan Penyelenggra Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik; f. menyusun saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau Kepala Daerah agar terhadap UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah maladministrasi; dan g. tugas lain yang diberikan oleh Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
