Pasal 13
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ASISTEN OMBUDSMAN
Asisten Ombudsman mempunyai tanggung jawab : a. menaati sumpah/janji sebagai Asisten Ombudsman; b. menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan sebaik- baiknya, jujur, tertib, dan cermat; c. mentaati ketentuan jam kerja; d. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik; e. memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing; f. bersikap dan bertingkah laku sopan terhadap masyarakat, sesama pegawai Ombudsman, terhadap atasan, terhadap pelapor, dan terhadap penyelenggara lembaga negara dan lembaga pemerintahan lainnya; g. melakukan koordinasi dengan unit kerja lain di Ombudsman Republik INDONESIA; h. bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya; i. menggunakan dan memelihara fasilitas kantor dengan sebaik-baiknya; j. menjaga nama baik Ombudsman Republik INDONESIA; k. menjalankan perintah Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; l. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan khusus; dan m. menjaga kerahasiaan Ombudsman Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
