Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Asisten Ombudsman yang sudah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Ombudsman ini dapat ditempatkan pada bidang-bidang dalam Struktur Organisasi Ombudsman Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota Ombudsman. (2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Asisten Ombudsman sedangkan Asisten Ombudsman yang tersedia belum ada yang memenuhi syarat untuk meduduki jabatan dalam struktur tersebut, Ketua Ombudsman dapat mengangkat Asisten Ombudsman dari luar karir Ombudsman tanpa melalui penjenjangan. (3) Masa jabatan Asisten sebagaimana dalam ayat (2) ditentukan melalui Keputusan Ketua Ombudsman. (4) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menduduki jabatan paling lama selama 4 (empat ) tahun.
