Pasal 26
BAB 3 — ANALISIS
(1) Analisis dalam Tinjauan Sistemik dilakukan melalui identifikasi dan uraian permasalahan antara fakta dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta faktor penyebab dan akar masalah terjadinya dan/atau berulangnya Maladministrasi. (2) Rangkaian kegiatan Tinjauan Sistemik dilaksanakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak laporan hasil Deteksi disetujui dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan. (3) Hasil Tinjauan Sistemik disusun dalam bentuk laporan hasil Analisis. (4) Laporan hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tinjauan Sistemik memuat: a. permasalahan atau fokus Kajian; b. temuan data lapangan; c. pembahasan menggunakan pendekatan sistem; dan d. saran perbaikan. (5) Selain hal di atas, laporan hasil Analisis untuk Tinjauan Sistemik dibuat juga dalam bentuk risalah kebijakan. (6) Risalah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan ringkasan dari laporan akhir Tinjauan Sistemik meliputi: a. saran perbaikan;
b. rumusan masalah; c. temuan; dan d. catatan penutup. (7) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berupa: a. pemenuhan dan perbaikan standar Pelayanan Publik; b. penguatan pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik; c. perbaikan regulasi dan kebijakan; d. evaluasi kompetensi Penyelenggara; dan/atau e. saran lain yang dianggap perlu. (8) Teknis pengumpulan data dalam Tinjauan Sistemik dilakukan dengan metode yang diatur lebih lanjut melalui keputusan Ketua Ombudsman.
