Pasal 25
BAB 3 — ANALISIS
(1) Analisis dalam Kajian Cepat dilakukan melalui identifikasi kesenjangan antara fakta dengan norma. (2) Rangkaian kegiatan Kajian Cepat dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak laporan hasil Deteksi disetujui dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan. (3) Hasil Kajian Cepat disusun dalam bentuk laporan hasil Analisis. (4) Laporan hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kajian Cepat memuat: a. kronologi masalah; b. temuan lapangan; c. kesimpulan hasil temuan; dan d. saran perbaikan. (5) Selain hal di atas, Laporan hasil Analisis untuk Kajian Cepat dibuat juga dalam bentuk risalah kebijakan. (6) Risalah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan ringkasan dari laporan akhir Kajian Cepat yang meliputi: a. saran perbaikan; b. rumusan masalah; c. temuan; dan d. catatan penutup.
(7) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berupa: a. pemenuhan dan perbaikan standar Pelayanan Publik; b. penguatan pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik; c. perbaikan regulasi dan kebijakan; d. evaluasi kompetensi Penyelenggara; dan/atau e. saran lain yang dianggap perlu. (8) Teknis pengumpulan data dalam Kajian Cepat dilakukan dengan metode yang diatur lebih lanjut melalui keputusan Ketua Ombudsman
