PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 27
BAB 3 — ANALISIS
(1) Laporan hasil Analisis disampaikan dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan untuk mendapat keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. diterima; atau b. diterima dengan perbaikan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh unit terkait dalam bentuk penyampaian laporan hasil Analisis. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan oleh unit terkait.
