Pasal 22
BAB 3 — ANALISIS
(1) Dalam hal tertentu, Survei dapat melibatkan lembaga Survei eksternal berdasarkan keputusan Rapat Pleno. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. membutuhkan keahlian khusus; dan/atau b. keterbatasan jumlah sumber daya manusia. (3) Lembaga Survei eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. dilakukan oleh pihak yang hasil Surveinya dapat dipertanggungjawabkan; dan b. pendanaan Survei berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan mengikuti tata kelola
keuangan negara. (4) Dalam hal pendanaan Survei lembaga eksternal bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengikat dan metode pencarian data ditentukan oleh Ombudsman.
