Pasal 21
BAB 3 — ANALISIS
(1) Survei dilakukan oleh unit yang menangani Survei pada Ombudsman. (2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Perwakilan. (3) Survei dilakukan melalui pendekatan parametrik dan non-parametrik, dengan memperhatikan perspektif deduktif, sampel proporsional atas suatu populasi terkait permasalahan Pelayanan Publik, dan jenis pengumpulan data kuantitatif atau kualitatif. (4) Pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti dengan kegiatan telaah dan Analisis. (5) Rangkaian kegiatan Survei dilaksanakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak laporan hasil Deteksi disetujui dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan. (6) Ketentuan mengenai petunjuk teknis tentang pengumpulan data, telaah dan Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) diatur lebih lanjut melalui keputusan Ketua Ombudsman.
