PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 9
BAB 3 — PIMPINAN OMBUDSMAN
Anggota Ombudsman mengkoordinasikan Asisten sesuai bidang tugas masing- masing yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman.
