PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 8
BAB 3 — PIMPINAN OMBUDSMAN
Selain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3, masing-masing Anggota Ombudsman mempunyai tugas : a. mewakili Ketua Ombudsman dan Wakil Ketua Ombudsman apabila keduanya berhalangan; b. melakukan koordinasi kegiatan kerja sama antar lembaga; c. melakukan koordinasi kegiatan komunikasi kelembagaan; d. melakukan koordinasi penyusunan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN; e. melakukan koordinasi kegiatan serta pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Kantor Perwakilan Ombudsman; dan f. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 peraturan ini.
