PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 7
BAB 3 — PIMPINAN OMBUDSMAN
Selain sebagaimana ditentutakan dalam Pasal 3, Wakil Ketua Ombudsman mempunyai tugas : a. membantu Ketua Ombudsman untuk memimpin dan mengkoordinasi Ombudsman dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya; b. mengembangkan program dan kelembagaan Ombudsman; dan c. melakukan pengawasan internal, mencakup Kesekjenan serta pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Ombudsman.
