PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 6
BAB 3 — PIMPINAN OMBUDSMAN
Selain sebagaimana ditentukakan dalam Pasal 3, Ketua Ombudsman mempunyai tugas : a. memimpin kelembagaan dan organisasi Ombudsman; b. MENETAPKAN kebijakan organisasi; c. mewakili lembaga dalam kegiatan kenegaraan baik di dalam maupun di luar negeri; d. menandatangani dokumen resmi kelembagaan; e. mengadakan komunikasi dan konsultasi dalam membangun hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah atau negara, lembaga swasta, dan masyarakat;
f. MENETAPKAN tindakan administratif terhadap pelanggaran kode etik di lingkungan Ombudsman; dan g. memimpin rapat pleno Ombudsman.
