PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 5
BAB 3 — PIMPINAN OMBUDSMAN
Pimpinan Ombudsman terdiri dari : a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 7 (tujuh) orang anggota.
