Pasal 10
BAB 3 — PIMPINAN OMBUDSMAN
(1) Asisten Ombudsman terdiri atas : a. Asisten Utama Penyelesaian Laporan; b. Asisten Utama Pencegahan; dan c. Asisten Utama Pengawasan. (2) Asisten Utama Penyelesaian Laporan terdiri atas : a. Asisten Madya Konsultasi dan Verifikasi Laporan; b. Asisten Madya Investigasi dan Rekomendasi; c. Asisten Madya Mediasi, Konsiliasi, dan Ajudikasi Khusus; dan d. Asisten Madya Monitoring dan Kepatuhan. (3) Asisten Utama Pencegahan terdiri atas : a. Asisten Madya Pengembangan Pelayanan Publik; dan b. Asisten Madya Pendidikan, Pelatihan, dan Penyadaran Masyarakat. (4) Asisten Utama Pengawasan terdiri atas : a. Asisten Madya Penegakan Integritas dan Pengawasan Pelayanan Ombudsman (Internal); dan b. Asisten Madya Pengawasan Pelayanan Publik (Eksternal). (5) Dalam menjalankan tugasnya Asisten Madya dibantu oleh Asisten Muda dan Asisten Pratama.
