PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 11
BAB 4 — ASISTEN UTAMA PENYELESAIAN LAPORAN
Asisten Utama Penyelesaian Laporan mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab dalam perencanaan dan pelaksanaan penerimaan Laporan yang meliputi konsultasi, verifikasi, investigasi lapangan, klarifikasi, penyusunan konsep rekomendasi, penyiapan mediasi, konsiliasi, ajudikasi khusus, dan melakukan monitoring dan kepatuhan.
