PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 12
BAB 4 — ASISTEN UTAMA PENYELESAIAN LAPORAN
Asisten Utama Penyelesaian Laporan mempunyai tugas : a. merumuskan kebijakan dan penyusunan rencana kegiatan dalam pelaksanaan penerimaan dan penyelesaian laporan; b. menerima dan menyelesaikan laporan; c. koordinasi para Asisten Madya dalam pelaksanaan penerimaan dan penyelesaian laporan; d. mengendalikan pelaksanaan program kegiatan dan sumber daya dalam hal penerimaan dan penyelesaian laporan; e. menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan, evaluasi dan monitoring, serta saran pertimbangan kepada Pimpinan Ombudsman terkait dengan pelaksanaan penerimaan dan penyelesaian Laporan; dan f. koordinasi dengan Kantor Perwakilan dalam hal penyelesaian laporan.
