PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 30
BAB 8 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
