PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 29
BAB 8 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
