PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 31
BAB 8 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan pejabat fungsional wajib melaksanakan dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
