Pasal 26
BAB 7 — PENEMPATAN DALAM JABATAN
(1) Dalam hal belum tersedianya Asisten Ombudsman yang memiliki syarat dan kompetensi untuk diangkat dalam jabatan pada Asisten Utama atau Asisten Madya, maka Ketua Ombudsman dapat mengangkat Asisten yang berasal dari luar Ombudsman yang telah memenuhi syarat.
(2) Syarat pengangkatan Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan Rapat Anggota Ombudsman Republik INDONESIA. (3) Ketua Ombudsman dapat menempatkan Asisten Ombudsman pada Kantor Perwakilan Ombudsman di daerah. (4) Ketua Ombudsman dapat menempatkan Asisten Ombudsman langsung di bawah Ombudsman di luar struktur penyelesaian laporan, pengawasan, dan pencegahan sepanjang masih dalam rangka membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
