PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 27
BAB 7 — PENEMPATAN DALAM JABATAN
(1) Asisten Utama berhak memperoleh fasilitas kerja dan perjalanan dinas setara dengan Eselon I. (2) Asisten Madya berhak memperoleh fasilitas kerja dan perjalanan dinas setara dengan Eselon II. (3) Asisten Muda berhak memperoleh fasilitas kerja dan perjalanan dinas setara dengan Eselon III. (4) Asisten Pratama berhak memperoleh fasilitas kerja dan perjalanan dinas setara dengan Eselon IV.
