PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 25
BAB 6 — ASISTEN UTAMA PENGAWASAN
Asisten Utama Pengawasan terdiri dari: a. Asisten Madya Penegakan Integritas dan Pengawasan Pelayanan Ombudsman (Internal); dan b. Asisten Madya Pengawasan Pelayanan Publik (Eksternal).
