Pasal 24
BAB 6 — ASISTEN UTAMA PENGAWASAN
Asisten Utama Pengawasan mempunyai tugas : a. mengkoordinir perumusan sistem pengawasan internal Ombudsman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; b. mengkoordinir perumusan kebijakan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik; c. mengkoordinir kegiatan pengawasan internal agar meningkatnya kualitas pelayanan Ombudsman kepada masyarakat; d. mengkoordinir kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik (eksternal) sehingga memberikan pengawasan yang berkualitas kepada masyarakat; e. mengendalikan pelaksanaan program kegiatan dan sumber daya dalam hal pengawasan pelayanan publik dan pengawasan internal; f. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan monitoring, serta saran dan pertimbangan kepada Ketua Ombudsman terkait dengan pelaksanaan pengawasan internal dan pengawasan pelayanan publik; dan g. mengembangkan sistem dalam rangka peningkatan kinerja dan pencegahan penyimpangan pada unit-unit kerja Ombudsman.
