PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 23
BAB 6 — ASISTEN UTAMA PENGAWASAN
Asisten Utama Pengawasan mempunyai fungsi meningkatkan kualitas pelayanan, akuntabilitas, dan integritas Ombudsman Republik INDONESIA dalam menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik.
