PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 22
BAB 5 — ASISTEN UTAMA PENCEGAHAN
(1) Asisten Madya Pendidikan, Pelatihan, dan Penyadaran Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada internal Ombudsman, aparat pelaksana pelayanan publik, dan masyarakat. (2) Asisten Madya Pendidikan, Pelatihan, dan Penyadaran Masyarakat terdiri dari : a. Asisten Muda Pendidikan dan Pelatihan; dan b. Asisten Muda Pengembangan Penyadaran Masyarakat.
