PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 21
BAB 5 — ASISTEN UTAMA PENCEGAHAN
(1) Asisten Madya Pengembangan Pelayanan Publik mempunyai tugas memberikan bantuan dan konsultasi serta membangun jaringan kerja dalam rangka mengembangkan kualitas pelayanan publik, serta melakukan kajian dalam rangka usulan perubahan kebijakan pelayanan publik. (2) Asisten Madya Pengembangan Pelayanan Publik terdiri dari: a. Asisten Muda Fasilitasi Pengembangan Pelayanan Publik; dan b. Asisten Muda Perubahan Kebijakan Pelayanan Publik.
