PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 20
BAB 5 — ASISTEN UTAMA PENCEGAHAN
Asisten Utama Pencegahan terdiri dari: a. Asisten Madya Pengembangan Pelayanan Publik; dan b. Asisten Madya Pendidikan, Pelatihan, dan Penyadaran Masyarakat.
